Perkara Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Ini Tanggapan JPU Atas Banding para Terdakwa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana
KEJAKSAANNEWS | JAKARTA - Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma'ruf, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengajukan upaya hukum Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun upaya hukum Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan yaitu, Terdakwa Ferdy Sambo, dengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.
Kemudian Terdakwa Putri Candrawathi, dengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.
Lalu Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.
Dan terakhir Terdakwa Kuat Ma'ruf, dengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.
Read more info "Perkara Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Ini Tanggapan JPU Atas Banding para Terdakwa" on the next page :
Editor :Husnul Qotimah