Sidang Terdakwa Teddy Minashasa Putra (TMP) Perkara Peredaraan Narkoba Hadirkan 2 Saksi Mahkota

Saksi Linda Pudjiastuti, menerangkan kronologis pembelian barang bukti narkotika dari Terdakwa TMP.
KEJAKSAANNEWS | JAKARTA - Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dilaksanakan persidangan dengan agenda pemeriksaan 2 orang saksi mahkota terhadap terdakwa Teddy Minashasa Putra (TMP) dalam perkara peredaran narkoba, Senin (27/2).

penjualan barang bukti narkotika
Adapun dua orang saksi mahkota yang diperiksa pada pokoknya menerangkan yaitu: Dody Prawiranegara, menerangkan kronologis pergantian dan penjualan barang bukti narkotika yang diperintahkan oleh Terdakwa TMP. Saksi menjelaskan bahwa Terdakwa memerintahkan dirinya untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu dan diserahkan kepada pihak pembeli melalui distribusi jalur darat.
Adapaun Saksi Linda Pudjiastuti, menerangkan kronologis pembelian barang bukti narkotika dari Terdakwa TMP. Saksi menjelaskan penjualan barang bukti narkotika jenis sabu dari Terdakwa bukan merupakan jebakan, namun murni perintah untuk mendapatkan keuntungan.
Kedua orang saksi mahkota ini diperiksa sebab mengetahui secara langsung keterlibatan Terdakwa TMP dalam perkara dimaksud, sehingga dihadirkan karena telah memenuhi kualifikasi sebagai saksi yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis 02 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan ahli.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung