JAM-Pidum Kejagung Setujui 20 Pengajuan Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana.
Tersangka Hermanudin alias Herman dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Tersangka Ahmad Pinudi alias Rohimat alias Kaping dari Kejaksaan Negeri Prabumulih yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Ahmad Dandepiya bin Rohimat dan Tersangka II Budi Suryaningtiyas binti Suwarno dari Kejaksaan Negeri Prabumulih yang disangka melanggar Pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga.
Tersangka Dodu Iskandar bin Tabran dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Tersangka Firda Susanti binti Saiman Darta dari Kejaksaan Negeri Prabumulih yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
Tersangka Jeri Putra Sanjaya bin Arie Martindo dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Kemudian proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Read more info "JAM-Pidum Kejagung Setujui 20 Pengajuan Restorative Justice" on the next page :
Editor :Husnul Qotimah