Terdakwa I Kolonel CZI (PURN) Cori Wahyudi AHT dan Terdakwa II KGS M. Mansyur Said
Tim Penuntut Koneksitas Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa
KEJAKSAANNEWS | JAKARTA - Selasa (28/2/23) pukul 17:30 WIB bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Tim Penuntut Koneksitas terhadap Terdakwa I Kolonel CZI (PURN) Cori Wahyudi AHT dan Terdakwa II KGS M. Mansyur Said dalam perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.
Adapun tuntutan terhadap Terdakwa I Kolonel CZI (PURN) Cori Wahyudi AHT dan Terdakwa II KGS M. Mansyur Said yaitu para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan Kesatu Primair.
Kemudian menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dengan pidana pokok penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara.
Lalu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID dengan pidana pokok penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun penjara.
Selanjutnya memerintahkan agar para Terdakwa ditahan, menetapkan barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara sedangkan sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp660.500.000,- dirampas untuk negara cq. TNI AD, dan membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp25.000,-
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Selasa 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para Terdakwa.
Editor :Husnul Qotimah