Kejagung Lakukan Penyidikan terhadap Perkara PT GTS, Dana Pensiun PT Pelindo, dan Tol Japek

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana
KEJAKSAANNEWS | JAKARTA - Senin (13/3/23) bertempat di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyampaikan perkembangan perkara yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Yaitu pertama, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Graha Telkom Sigma (PT GTS)
Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018.
Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada 2017-2018, PT Graha Telkom Sigma (GTS) membuat perjanjian kerja sama fiktif seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, PT GTS menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp354.335.416.262.
Dalam penanganan perkara dimaksud, Tim Penyidik telah memeriksa 38 orang saksi, dan juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti PT Graha Telkom Sigma dan PT Sigma Cipta Caraka. Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud.
Kedua, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun
Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tahun 2013 s/d 2019.
Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu, dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima, yang terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Read more info "Kejagung Lakukan Penyidikan terhadap Perkara PT GTS, Dana Pensiun PT Pelindo, dan Tol Japek" on the next page :
Editor :Husnul Qotimah