Dirjen PP Sambangi IKN, Siapkan Regulasi Kebutuhan IKN

KEJAKSAANNEWS | KALTIM - Gerak cepat Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Prof.Dr. Asep Nana Mulyana dalam mendukung percepatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara patut diapresiasi. Pasca diberi amanah sebagai Dirjen PP Kemenkum HAM, Asep Nana Mulayana menyambangi Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantar Timur, Rabu (15/3/23).
"Peran Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kemenkum HAM dinilai sangat dibutuhkan dalam mempersiapkan seluruh regulasi untuk kebutuhan pembangunan di IKN. Pemerintah lewat Kemenkum HAM segera menerbitkan regulasi untuk seluruh kebutuhan pembangunan di IKN, infrastruktur, sumber daya manusia hingga kebutuhan lainnya," ujar Dirjen PP Asep Nana Mulyana dalam keterangan tertulisnya, Jumat 17 Maret 2023.
Oleh sebab itu, sebut Mantan Kajati Jabar ini, Dirjen PP meninjau langsung IKN dan menyerap aspirasi dari berbagai pihak, agar regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah benar-benar sesuai kebutuhan IKN saat ini hingga keberlangsungan IKN ke depannya.
Sebelumnya, pada tanggal 14 Maret 2023 Dirjen PP Kemenkumham mengikuti Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Pimpinan Tinggi Madya terkait Rancangan Perpres tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pejabat Otoritas IKN, yang bertempat di Ruang Rapat Bima Gedung Utama Kemenko Polhukam serta dihadiri juga dari Sesmenko Polhukam, Kemensesneg, Kemenkeu, dan Kemenpan RB.
Selain sebagai tindak lanjut pertemuan antara Dirjen PP dengan Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan OIKN beberapa waktu lalu, kunjungan ini merupakan komitmen Ditjen PP untuk ikut mengawal berbagai regulasi yang diperlukan dalam Pembangunan IKN.
Dirjen PP beserta Direktur dan Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan OIKN membahas 3 (tiga) buah regulasi yang telah disiapkan sebelumnya oleh Pokja 2 dan Tim Hukum OIKN.
Adapun ketiga buah regulasi itu, berupa: (1) draf Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Pengalihan Hak Atas Tanah dan Mekanisme Jual Beli di Kawasan Otorita Ibu Kota Nusantara, (2) Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Aset Dalam Pengelolaan, dan (3) Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Induk Ibu Kota Nusantara.
Dalam kunjungan kerja ke IKN tersebut, Dirjen PP didampingi oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I dan Direktur Perancangan yang juga mengikutsertakaan Pokja II yang membidangi terkait dengan Rancangan Perka OIKN.
Dalam diskusi dan pembahasan tersebut, Asep N Mulyana meminta kepada Tim OIKN untuk tidak sungkan-sungkan menyampaikan kebutuhan regulasi dalam rangka percepatan pembangunan OIKN.
”Insya Allah, kami beserta jajaran maupun Kanwil Kumham di daerah akan membantu dan mendukung penuh berbagai regulasi dalam rangka mensukseskan proyek strategis nasional IKN,“ ujar Asep N Mulyana.
Read more info "Dirjen PP Sambangi IKN, Siapkan Regulasi Kebutuhan IKN" on the next page :
Editor :Husnul Qotimah