Wakajati Sumsel Klarifikasi Terkait Perkara Penganiayaan anak MA dari Kejari Lahat

Berdasarkan fakta hukum di didalam Berkas Perkara berdasarkan alat bukti keterangan para saksi dan surat kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 09 September 2022 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat setelah selesai Shalat Jum’at Hasanal Nurdin yang bertugas sebagai penjaga masjid mendapati uang yang ada didalam kotak amal masjid sering hilang, kemudian Hasanal Nurdin mendatangi anak Muhammad Akbar yang sedang bermain dengan Reyhan Saputra dan Rizki Rahmad Dani disekitar masjid dan menanyakan apakah ia yang mencuri uang didalam kotak amal, Anak Muhammad Akbar membantah dan selanjutnya terjadi pertengkaran mulut antara keduanya.
Kemudian anak Muhammad Akbar yang merasa kesal dituduh oleh Hasanal Nurdin mengambil 1 (satu) buah bambu dan melakukan pemukulan kepada Hasanal Nurdin, kemudian pada saat itu datang Jhoni Walker yang merupakan anak Hasanal Nurdin melihat ayahnya dipukuli oleh anak Muhammad Akbar berusaha melerai yang kemudian keduanya dilaporkan oleh kakak kandung dari Anak Muhammad Akbar bernama Berlansyah Bin Ruslan yang pada kejadian tidak berada ditempat kejadian. Karena telah melakukan pemukulan dan mencekik anak Muhammad Akbar
Terhadap berkas perkara Tersangka anak Muhammad Akbar sudah dinyatakan lengkap (P-21) karena telah memenuhi syarat formil dan materil dan sudah dijadualkan untuk dilakukan Diversi, namun berdasarkan informasi dari penyidik PPA Polres Lahat, anak Muhammad Akbar masih menjalani ujian sekolah sehingga Diversi dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023.
Berkas perkara Tersangka an. Hasanal Nurdin dan Jhoni Walker dimana anak Muhammad Akbar sebagai korban sudah dilakukan gelar perkara (ekspose) dimana Penuntut Umum berpendapat berkas belum lengkap (P-19) karena belum terpenuhinya alat bukti dan juga sudah dilakukan koordinasi yang dituangkan didalam Berita Acara Koordinasi, sehingga berkas perkara dikembalikan kepada Penyidik PPA Polres Lahat.
Sampai saat ini berkas perkara Tersanka an. Hasanal Nurdin dan Jhoni Walker belum diterima kembali oleh Penuntut Umum.
Read more info "Wakajati Sumsel Klarifikasi Terkait Perkara Penganiayaan anak MA dari Kejari Lahat" on the next page :
Editor :Husnul Qotimah