Jaksa Agung Muda Tipidum Setujui 3 Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ, Ini Nama-namanya

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
KEJAKSAAANNEWS | JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
Keputusan ini diambil setelah pertimbangan yang matang terhadap kasus-kasus yang diajukan kepada Jaksa Agung Muda tersebut. Berikut adalah rincian mengenai kasus-kasus tersebut:
1. Kasus ODOR PITA SITUMORANG, anak dari ALBINUS, yang merupakan tersangka pelanggaran Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ODOR PITA SITUMORANG merupakan warga Kejaksaan Negeri Karanganyar. Penyidikan atas kasus ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk korban yang telah memberikan permohonan maaf. Tersangka ODOR PITA SITUMORANG telah meminta maaf secara pribadi kepada korban, dan proses perdamaian telah berhasil dilakukan. Pertimbangan lain yang menjadi alasan penghentian penuntutan dalam kasus ini adalah status tersangka yang belum pernah dihukum sebelumnya dan ini merupakan tindakan pidana pertama yang dilakukannya. Ancaman pidana dalam kasus ini juga tidak melebihi 5 tahun penjara atau denda. Tersangka juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
2. Kasus BAYU AJI SAPUTRO, juga dikenal dengan nama BAYU atau BAS bin SARIYO, merupakan tersangka kasus pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHP. BAYU AJI SAPUTRO adalah warga Kejaksaan Negeri Karanganyar. Dalam kasus ini, proses perdamaian telah dilakukan dengan sukarela dan melibatkan musyawarah untuk mufakat, tanpa adanya tekanan, paksaan, atau intimidasi. Tersangka dalam kasus ini juga belum pernah dihukum sebelumnya, dan ini merupakan tindakan pidana pertamanya. Ancaman pidana yang dihadapi oleh BAYU AJI SAPUTRO juga tidak melebihi 5 tahun penjara atau denda. Selain itu, baik tersangka maupun korban setuju untuk tidak melanjutkan masalah ini ke persidangan, karena percaya bahwa melalui proses restoratif, keuntungan yang lebih besar dapat dicapai.
3. Kasus BERNANDUS SITOHANG, juga dikenal dengan nama RIYAN atau RIAN atau NIAS, merupakan tersangka kasus pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHP. BERNANDUS SITOHANG adalah warga Kejaksaan Negeri Samosir. Dalam kasus ini, proses perdamaian juga telah dilakukan dengan sukarela dan melibatkan musyawarah untuk mufakat. Tersangka dalam kasus ini juga belum pernah dihukum sebelumnya, dan ini merupakan tindakan pidana pertamanya. Ancaman pidana yang dihadapi oleh BERNANDUS SITOHANG juga tidak melebihi 5 tahun penjara atau denda. Tersangka berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Alasan pemberian penghentian penuntutan dalam ketiga kasus ini adalah sebagai berikut: telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban telah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum sebelumnya; tindakan pidana ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh tersangka; ancaman pidana tidak melebihi 5 tahun penjara atau denda; tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya; proses perdamaian dilakukan dengan sukarela melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa adanya tekanan, paksaan, atau intimidasi; tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan masalah ini ke persidangan karena percaya bahwa tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; pertimbangan sosiologis; serta respon positif dari masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dilakukan sebagai upaya nyata dalam mewujudkan kepastian hukum dalam penanganan kasus-kasus yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung