Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan Inisial F di Dumai

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
KEJAKSAAANNEWS | DUMAI - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Haji Abdul Aziz, Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Rabu (5/7) sekitar pukul 17:20 WIB.
Identitas tersangka yang diamankan adalah F, seorang pria berusia 37 tahun yang lahir di Mengkirau pada tanggal 2 Maret 1986. F adalah warga negara Indonesia dan saat ini tinggal di Jalan Yusri RT 003/RW 004, Kelurahan/Desa Mangkirau, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Sebelumnya, F bekerja sebagai Mantri BRI Unit Teluk Belitung Kanca BRI Selat Panjang pada tahun 2015-2016.
F merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang terkait dengan kegiatan kredit fiktif yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Selat Panjang Unit Teluk Belitung, Kabupaten Kepulauan Meranti. Surat Penetapan Tersangka Nomor: 726/N.4.14/Fd.1/11/2018 tanggal 5 November 2018 telah dikeluarkan berdasarkan kasus tersebut. Tindakan korupsi yang dilakukan oleh F menyebabkan kerugian negara sebesar Rp883.998.449 menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
F diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, F tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, F dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti kemudian mengirimkan surat permintaan bantuan pencarian/penangkapan kepada Kejaksaan Tinggi Riau, yang selanjutnya diteruskan kepada Kejaksaan Agung.
Dalam proses pengamanan, tersangka F bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, F dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk dititipkan sementara, dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti guna proses penanganan perkara selanjutnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman. Jaksa Agung menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di seluruh wilayah Indonesia.
Penangkapan buronan ini merupakan bukti nyata upaya Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi dan memastikan pelaku kejahatan dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Keberhasilan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dalam mengamankan F di Dumai merupakan langkah positif dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara.
Pihak kejaksaan terus mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas korupsi dengan melaporkan tindakan korupsi yang mereka ketahui. Dalam menjaga integritas dan keadilan, semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari korupsi dan membangun negara yang lebih baik.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung