Kajati Dr Supardi Hadiri Penandatanganan MoU antara Kejati Riau dan PT Nindya Karya

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr. Supardi, menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama (MOU) antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan PT. Nindya Karya
KEJAKSAANNEWS | DUMAI - Bertempat di Ball Room Hotel Grand Central, kota Dumai, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr. Supardi, menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama (MOU) antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan PT. Nindya Karya, Kamis (6/7).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Meilinda, SH., MH, Komisaris PT. Nindya Karya Andar Perdana Widiastono, Arif Iswadi General Manager Divisi EPC, Deka Hardiya VP Legal, Project Manager Nindya Karya di Provinsi Riau, para Kasi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta para Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam sambutannya, Direktur Pemasaran dan Pengembangan PT. Nindya Karya, Moehermein Z Chaniago, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT. Nindya Karya dengan Kejaksaan Tinggi Riau. Kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dari kedua belah pihak dalam menangani permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Diharapkan kerjasama ini dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang tersebut yang dihadapi oleh PT. Nindya Karya.
Selanjutnya, Moehermein Z Chaniago menyampaikan harapannya bahwa kehadiran dan dukungan dari Kejaksaan Tinggi Riau dapat membantu dan memberikan pengingat kepada PT. Nindya Karya dalam pengambilan keputusan strategis, kompleks, dan rentan terhadap permasalahan. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh PT. Nindya Karya dengan dasar saling membantu dan mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu proses untuk menjaga kesinambungan perusahaan adalah dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini, diharapkan Kejaksaan Tinggi Riau melalui jaksa pengacara negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan kontribusi positif bagi PT. Nindya Karya, antara lain:
Memperkuat tata kelola perusahaan melalui pendampingan hukum dan pendapat hukum. Kejaksaan Tinggi Riau akan memberikan pendampingan hukum secara berkelanjutan serta memberikan pendapat hukum tertulis yang sesuai dengan fakta hukum terkait permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang diajukan oleh PT. Nindya Karya.
Memberikan bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa di bidang perdata dan tata usaha negara terkait proses bisnis yang dihadapi oleh PT. Nindya Karya. Kejaksaan Tinggi Riau dapat bertindak sebagai kuasa hukum PT. Nindya Karya baik dalam litigasi maupun non-litigasi.
Menjadi konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan antara PT. Nindya Karya dengan pemerintah, BUMN, atau BUMD lainnya.
Dr. Supardi berharap penandatanganan perjanjian kerjasama antara PT. Nindya Karya dengan Kejaksaan Tinggi Riau dapat dijalankan sesuai dengan ruang lingkup perjanjian. Penandatanganan tersebut bukan hanya menjadi acara seremonial belaka, tetapi juga diharapkan dapat dilakukan pendekatan pencegahan oleh Kejaksaan Tinggi Riau untuk memastikan bisnis perusahaan dapat berjalan dengan praktek yang sehat. Hal ini bertujuan untuk mendorong tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Riau dan PT. Nindya Karya berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kedua belah pihak berkomitmen untuk menjalankan kerjasama ini dengan sebaik-baiknya guna mewujudkan peningkatan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Editor :Yefrizal
Source : Kejati Riau