Kejati Riau Narasumber Sosialisasi Teknis Overstaying dan Mapenaling pada Lapas dan Rutan se-Riau

Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Riau, Sunandar Pramono, SH., MH, menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi teknis mengenai overstaying dan mapenaling pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Riau.
KEJAKSAANNEWS | PEKANBARU - Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Riau, Sunandar Pramono, SH., MH, menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi teknis mengenai overstaying dan mapenaling pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Riau. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 12 Juli 2023, pukul 10.30 WIB, bertempat di Ruang Serbaguna Ismail Saleh, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau.
Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, yang diwakili oleh Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Dohar Nosib Wira Warman, SE., SH., MH. Hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik, serta pejabat struktural divisi Pemasyarakatan dan perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Riau.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, menjelaskan bahwa masa penahanan tahanan adalah waktu penempatan tahanan di Rutan atau Lapas berdasarkan perintah atau penetapan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang. Namun, seringkali terjadi overstaying, di mana tahanan masih ditahan meskipun seharusnya sudah dibebaskan karena tidak ada dasar hukum yang membenarkan penahanan tersebut. Hal ini menjadi masalah serius yang berdampak pada over kapasitas di Lapas dan Rutan. Namun, data menunjukkan bahwa terjadi penurunan yang signifikan dalam angka overstaying di wilayah Riau, dimana pada bulan Januari jumlahnya mencapai 137 orang, namun hingga tanggal 30 Juni 2023, jumlahnya berkurang menjadi 64 orang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan sinergi dengan semua aparat penegak hukum guna melaksanakan penahanan tahanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ia juga menyoroti pentingnya Masa Pengenalan Lingkungan (Mapeling) agar warga binaan pemasyarakatan dapat beradaptasi dan bersosialisasi dengan lingkungan baru.
Selanjutnya, dalam pemaparan materi, Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Sunandar Pramono, SH., MH, menjelaskan bahwa overstaying merujuk pada kondisi di mana tahanan ditahan tanpa adanya surat perintah penahanan atau perubahan status menjadi narapidana karena tidak ada petikan putusan dan surat eksekusi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam menghadapi masalah overstaying, Pemasyarakatan menghadapi dilema di mana mereka memiliki kewajiban menjaga keberadaan fisik para pelanggar hukum yang sedang dalam proses hukum, namun juga diperintahkan untuk melepaskan mereka secara fisik setelah masa tahanan mereka berakhir.
Sunandar Pramono, SH., MH, juga menjelaskan beberapa permasalahan yang terkait dengan overstaying, antara lain kekosongan hukum, faktor keterlambatan administrasi dan geografis, serta faktor individu tahanan dan narapidana.
Kegiatan sosialisasi teknis mengenai overstaying dan mapenaling pada Lapas dan Rutan se-Riau berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Editor :Yefrizal
Source : Kejati Riau