Jaksa Berhasil Buktikan Dakwaan
Majelis Hakim Bacakan Putusan Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Satelit

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar persidangan pada Senin, 17 Juli 2023, dengan agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Agus Purwoto, Terdakwa Arifin Wiguna, Terdakwa Surya Cipta Wi
KEJAKSAANNEWS | JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar persidangan pada Senin, 17 Juli 2023, dengan agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Agus Purwoto, Terdakwa Arifin Wiguna, Terdakwa Surya Cipta Witoelar, dan Terdakwa Thomas Anthony van der Heyden dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut, Majelis Hakim membacakan putusan terhadap para Terdakwa yang telah menjalani proses persidangan. Berikut adalah amar putusan terhadap masing-masing Terdakwa:
Terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Agus Purwoto
- Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan primair yang diajukan oleh Penuntut Koneksitas.
- Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
- Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp153.094.059.580,68. Apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika Terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, akan dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Terdakwa Arifin Wiguna, Terdakwa Surya Cipta Witoelar, dan Terdakwa Thomas Anthony van der Heyden
- Majelis Hakim menyatakan ketiga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan primair Penuntut Koneksitas.
- Mereka dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
- Para Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp100.000.000.000. Apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika Terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, akan dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Atas putusan yang dibacakan tersebut, para Terdakwa, Penasihat Hukum, dan Tim Penuntut Koneksitas menyatakan pikir-pikir terkait dengan langkah selanjutnya yang akan diambil.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung