Ungkap Kasus Korupsi Kelas Kakap, Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan RI Capai 81 Persen

Dr. Reda manthovani, SH. LLM dan Dr. R. Narendra jatna, SH. LLM
KEJAKSAANNEWS - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) mendapatkan dukungan tinggi dari masyarakat setelah hasil survei terbaru menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut mencapai 81%.
Keberhasilan Kejaksaan RI dalam mengungkap kasus-kasus korupsi kelas kakap yang merugikan negara senilai triliunan rupiah, seperti kasus Jiwasraya dan Asabri, menjadi faktor utama di balik peningkatan kepercayaan ini.
Performa yang impresif dari Kejaksaan RI dalam menangani perkara-perkara yang merugikan perekonomian negara juga mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Program Restoratif Justice yang dijalankan dengan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 mendapat sambutan yang baik karena sejalan dengan komitmen Jaksa Agung dalam mewujudkan visi "Tajam Keatas Humanis Kebawah".
Namun, dalam situasi yang penuh hiruk-pikuk ini, Kejaksaan juga menghadapi tantangan dari oknum yang berupaya menghalangi keberhasilan dan reputasinya dengan menyebarkan berita bohong atau fake news. Berbagai kabar palsu tentang kesehatan Jaksa Agung, pergantian jabatan Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan bahkan mundurnya Jaksa Agung dari pemerintahan disebarluaskan melalui media sosial dan media elektronik.
Reda Manthovani dan Narendra Jatna, Pengurus Persatuan Jaksa, serta Generasi Muda Adhyaksa menegaskan bahwa mereka tetap solid dalam mendukung kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jajaran Jaksa Agung Muda, Badan Diklat Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia juga memberikan dukungan penuh kepada Jaksa Agung.
Generasi Muda Adhyaksa dengan tegas mengutuk tindakan oknum jahat yang menyebarkan hoaks dan fake news mengenai berita palsu tersebut. Mereka meminta oknum yang tidak bertanggung jawab untuk segera menghentikan aksi jahatnya. Jika tindakan tersebut terus dilakukan dan berita bohong terus disebarluaskan, Generasi Muda Adhyaksa tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum terhadap pelaku-pelaku tersebut. Tindakan jahat ini tidak hanya melukai perasaan insan Adhyaksa se-Indonesia, tetapi juga melukai rasa keadilan dan tingginya kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
Dengan tingkat kepercayaan publik yang mencapai 81%, Kejaksaan RI terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia. Keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus-kasus korupsi dan upaya mereka dalam mewujudkan program Restoratif Justice semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga ini. Masyarakat berharap bahwa upaya-upaya tersebut akan terus dilakukan untuk membangun negara yang bersih dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung