Tersangka Pemilik PT Lawu Agung Mining Ditahan Perkara Pertambangan Ore Nikel PT Antam di Sulteng

Kejati Sulteng telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka, yaitu WAS, selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining.
KEJAKSAANNEWS | SULTENG - Di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sulteng) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka, yaitu WAS, selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining. Hal ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Selasa (18/7).
Kasus ini bermula dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara. Tersangka WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining diduga sebagai pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel.
Modus operandi Tersangka WAS diketahui dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo, seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam. Nikel tersebut kemudian dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.
Tindak pidana korupsi ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam. Berdasarkan perjanjian KSO, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam seharusnya diserahkan ke PT Antam, sedangkan PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan. Namun, pada kenyataannya, PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan Rencana Kerja Anggaran Biaya yang asli tapi palsu.
Sebelumnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 4 orang tersangka lainnya, yaitu Tersangka HW selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, Tersangka AA selaku Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama, Tersangka GL selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, dan Tersangka OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining.
Selanjutnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan Tersangka WAS untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Rencananya, dalam waktu dekat, penahanan akan dipindahkan ke Kendari, Sulawesi Tenggara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasus korupsi pertambangan ore nikel ini menjadi sorotan penting, dan masyarakat diharapkan agar memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh fakta dan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan yang setimpal.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung