Kejari Buton Tahan Dua Tersangka Kasus Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata
KEJAKSAANNEWS | SULTENG - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan pada Tahun Anggaran 2020, Selasa (18/7).
Kasus ini berawal dari kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan yang dilaksanakan oleh PT. Tatwa Jagatnata dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.848.220.000.
Pelaksanaan kegiatan tersebut terjadi tanpa perencanaan dan penganggaran yang sesuai dari Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, yang menyebabkan kegiatan tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan dan standar keahlian. Selain itu, dokumen-dokumen yang digunakan dalam laporan Kegiatan Studi Kelayakan juga tidak benar.
KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian bagi Negara dan Kabupaten Buton Selatan.
Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini, yaitu EOHS (KPA), AR (PPK), dan CH. ESH selaku Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan pelaksana). Pemeriksaan hari ini dijadwalkan untuk menghadirkan ketiga tersangka, namun Tersangka EOHS tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan meminta untuk dijadwalkan kembali. Sementara itu, kedua tersangka lainnya yang hadir dalam pemeriksaan langsung ditahan di Lapas Baubau setelah menjalani proses pemeriksaan.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian serius, dan aparat penegak hukum diharapkan akan melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan tuntas untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi ini. Masyarakat juga diharapkan untuk memberikan dukungan agar kasus ini dapat dibawa ke pengadilan dan mendapatkan keadilan yang sesuai.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung