Putusan Kasus Korupsi Bank BJB: Terdakwa Agus Hartono Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Terdakwa dengan masa penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan denda 400 Juta.
KEJAKSAANNEWS | SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembatasan putusan atas kasus dugaan korupsi kredit macet Bank BJB. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim menetapkan putusan terhadap Terdakwa Agus Hartono, Selasa (18/7).
Majelis Hakim menyatakan bahwa Agus Hartono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Berkenaan dengan hal tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Terdakwa dengan masa penjara selama 10 tahun dan 6 bulan. Pidana tersebut telah dikurangi dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa. Majelis Hakim juga memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp400.000.000 dengan pilihan subsidair 3 bulan kurungan.
Selain hukuman pidana dan denda, Terdakwa AGUS HARTONO juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.706.746.943. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika ternyata Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, Terdakwa akan dikenai tambahan pidana selama 4 tahun penjara.
Atas putusan ini, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa menyatakan banding. Mereka berencana untuk mengajukan banding sebagai upaya hukum selanjutnya untuk memperjuangkan keputusan yang lebih menguntungkan bagi Terdakwa.
Kasus korupsi ini telah menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian khusus di Pengadilan Negeri Semarang. Semua pihak menantikan perkembangan selanjutnya terkait proses banding yang akan dilakukan oleh Terdakwa Agus Hartono dan tim penasihat hukumnya.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung