Kejati Aceh dan PTPN I Sepakat Titipkan Barang Bukti Kasus Korupsi PT Cemerlang Abadi

Rapat Pembahasan Penitipan Barang Bukti/Barang Sitaan Kejaksaan Tinggi Aceh dengan PT Perkebunan Nusantara I" dalam perkara tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
KEJAKSAANNEWS | ACEH - Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, dilaksanakan kegiatan pertemuan yang berlangsung dengan penuh antusiasme antara Kejaksaan Tinggi Aceh dan PT Perkebunan Nusantara I.
Pertemuan ini memiliki agenda utama yaitu "Rapat Pembahasan Penitipan Barang Bukti/Barang Sitaan Kejaksaan Tinggi Aceh dengan PT Perkebunan Nusantara I" dalam perkara tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT Cemerlang Abadi.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya telah melakukan penyitaan barang bukti/barang sitaan dari PT Cemerlang Abadi, yang berupa tanah seluas 4.847,18 Ha beserta segala sesuatu yang melekat di atasnya.
Tanah tersebut berlokasi di Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh. Penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor: PRIN-271/L.1.28/Fd.2/06/2023, tanggal 19 Juni 2023, dan Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Blangpidie Nomor: 60/PenPid.B-SITA/2023/PNBpd, tanggal 23 Juni 2023.
Dalam hasil rapat yang berlangsung dengan penuh kerjasama, pihak PT Perkebunan Nusantara I berkomitmen untuk mengawasi dengan ketat jalannya seluruh kegiatan operasional yang dilakukan oleh PT Cemerlang Abadi. Selain itu, pihak PT Perkebunan Nusantara I juga akan melakukan proses evaluasi menyeluruh terkait operasional usaha perkebunan guna memastikan ketaatan terhadap peraturan dan keberlangsungan yang berkelanjutan.
Salah satu hasil signifikan dari pertemuan tersebut adalah perumusan hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yang akan dituangkan dalam sebuah draf penitipan. Draf ini akan menjadi pedoman bagi pihak-pihak terkait dalam melaksanakan penitipan barang bukti sekaligus memastikan kerjasama yang saling menguntungkan.
Langkah selanjutnya, hasil kesepakatan rapat ini akan dilakukan pembahasan kembali dengan melibatkan anak badan usaha PT Perkebunan Nusantara I yaitu Agro Sinergi Nusantara (ASN). Keterlibatan ASN diharapkan akan memberikan kontribusi positif dan sinergi yang lebih kuat dalam menangani kasus ini secara komprehensif.
Pertimbangan utama dalam menitipkan barang bukti kepada PT Perkebunan Nusantara I adalah untuk memastikan luas lahan yang dimaksud dan mempermudah pengawasan terhadap kegiatan operasional yang masih berlangsung di perkebunan tersebut. Hal ini tidak lepas dari keberadaan karyawan atau pekerja yang masih aktif bekerja di lokasi yang disita.
Pihak kejaksaan juga mengimbau kepada masyarakat agar selama proses penyidikan berlangsung, tetap menjaga suasana kondusif. Dengan dukungan dan kerjasama dari semua pihak, diharapkan penanganan kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ini dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Rapat bersejarah ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta Para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh. Dari pihak PT Perkebunan Nusantara I, turut hadir Kepala Bagian Tanaman PT Perkebunan Nusantara I yang didampingi oleh Kasubbag Legal PT Perkebunan Nusantara I. Semua pihak menunjukkan semangat tinggi dalam mencapai hasil yang adil dan berkeadilan dalam penanganan kasus ini.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung