Kejari Surakarta Sita dan Titipkan Aset Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya

Kejaksaan Negeri Surakarta, telah dilakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro.
KEJAKSAANNEWS | SURAKARTA - Pada hari Kamis, tanggal 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta, telah dilakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Pengendalian eksekusi ini dilaksanakan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Aset yang disita eksekusi dan dititipkan terdiri dari 5 (lima) bidang tanah dan 2 (dua) ruko seluas 43.216 M2 yang terletak di Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, serta 35 (tiga puluh lima) bidang tanah dan atau bangunan seluas 83.399 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Desa Telukan, Desa Kwarasan, dan Desa Madegondo, Kecamatan Grogol. Total keseluruhan bidang tanah dan atau bangunan yang disita eksekusi mencapai 42 bidang seluas 126.615 M2.
Setelah proses penitipan aset hasil sita eksekusi selesai dilakukan, pemasangan Plang Sita Eksekusi dilakukan di tiap lokasi aset untuk memastikan pengamanan yang tepat. Selanjutnya, aset tanah dan atau bangunan yang telah disita eksekusi akan diproses lebih lanjut melalui pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp.6.078.500.000.000,00 (enam triliun tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah).
Proses pengendalian eksekusi ini merupakan hasil penelusuran aset yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) sejak tanggal 29 Mei 2023 hingga 31 Mei 2023. Tindakan ini dilaksanakan sesuai dengan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro dan berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 September 2021, Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022, dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dan PT Asabri (Persero).
Kegiatan pengendalian eksekusi ini diikuti oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi, Dr. Undang Mugopal, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kota Surakarta, D.B. Susanto., SH., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo, Rinny Triningsih., S.H., M. Hum, Kepala Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kota Surakarta, Kepala Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Sukoharjo, beserta jajaran struktural Direktorat UHLBEE. Turut hadir dalam kegiatan ini adalah aparat pemerintah setempat, termasuk Camat Grogol, Camat Pasar Kliwon, tokoh masyarakat, dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Semua pihak menunjukkan dukungan penuh dalam pelaksanaan eksekusi untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum berjalan dengan baik.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung