Kejagung Tahan Dua Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Penerimaan Hadiah, Salah Satunya Jaksa

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka
KEJAKSAANNEWS | JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profil sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Dua orang tersangka yang ditahan adalah FR, seorang Pegawai Negeri Sipil yang juga berprofesi sebagai jaksa, dan S, selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu.
Kasus ini menyoroti sejumlah dugaan tindak pidana yang melibatkan Tersangka FR dalam kapasitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (Jaksa) yang diduga menerima sejumlah uang dari tahun 2006 hingga 2019 yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai Pegawai Negeri Sipil dari CV Aneka Ilmu, sebuah perusahaan percetakan dan penerbitan buku. Total penerimaan fee yang diduga diterima Tersangka FR mencapai Rp24.499.474.500.
Penyidik juga menduga bahwa penerimaan uang tersebut terjadi dalam konteks pinjaman modal usaha dari Tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal sebesar Rp13.473.538.000 dalam kurun waktu 2006 hingga 2014. Namun, pinjaman modal ini diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada Tersangka FR.
Tersangka FR diyakini berperan dalam menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, paguyuban desa, dan pihak terkait lainnya, khususnya yang didanai menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Terungkap juga bahwa Tersangka FR, pada tahun 2018 saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, diduga mengarahkan desa-desa di Kabupaten Buleleng untuk membeli buku CV Aneka Ilmu dalam rangka melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di wilayah tersebut, yang pada akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek tersebut.
Selama proses penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi, termasuk BD, AP, ARB, FR, dan S.
Atas perbuatan tersebut, Tersangka FR diduga melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Tersangka S diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demi percepatan proses penyidikan, Tersangka FR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka S di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2023 hingga 15 Agustus 2023. Penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap fakta lebih lanjut mengenai kasus ini.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung