Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Papua

Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (1/8), telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif yang menghitung kerugian negara akibat pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Papua
KEJAKSAANNEWS | PAPUA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (1/8), telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif yang menghitung kerugian negara akibat pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, Kantor Cabang Enarotali, pada tahun 2016 dan tahun 2017.
Hasil perhitungan menyatakan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp 120.617.837.322,00 (seratus dua puluh milyar enam ratus tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah).
Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menghitung besaran kerugian negara, pada hari Selasa, tanggal 1 Agustus 2023, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiga orang tersangka tersebut adalah:
Tersangka Abdul Wahab Iha dengan inisial (AWI), yang pada tahun 2016-2017 menjabat sebagai analis kredit Bank Papua Cabang Enarotali. Tersangka (AWI) berperan sebagai analis yang melakukan analisis dan menyusun laporan pembahasan kredit atas debitur-debitur tanpa melakukan pengecekan kelengkapan dokumen debitur. Meskipun kelengkapan dokumen belum terpenuhi, tersangka tetap memproses analisis kredit dan membuat laporan pembahasan kredit modal kerja konstruksi. Tersangka juga mengusulkan kredit untuk disetujui oleh komite kredit.
Tersangka Prawira dengan inisial (P), yang pada tahun 2016-2017 menjabat sebagai analis kredit Bank Papua Cabang Enarotali. Tersangka (P) berperan sebagai analis yang melakukan analisis dan menyusun laporan pembahasan kredit atas debitur-debitur tanpa melakukan pengecekan kelengkapan dokumen debitur. Meskipun kelengkapan dokumen belum terpenuhi, tersangka tetap memproses analisis kredit dan membuat laporan pembahasan kredit modal kerja konstruksi. Tersangka juga mengusulkan kredit untuk disetujui oleh komite kredit.
Tersangka Reonaldo Laurenzo Liklikwatil dengan inisial (RLL), yang pada tahun 2016 menjabat sebagai kepala departemen kredit Bank Papua Cabang Enarotali dan pada tahun 2017 menjabat sebagai kepala Bank Papua Cabang Enarotali. Tersangka (RLL) berperan sebagai kepala departemen kredit dan kepala bank yang menandatangani 47 kredit KMK-Konstruksi meskipun kelengkapan dokumen kredit belum terpenuhi dan Surat Pemberitahuan Melakukan Kredit (SPMK) yang dijadikan dasar peminjaman adalah fiktif.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan sangkaan pasal: primair Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan subsidiar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terhadap ketiga tersangka tersebut, akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Abepura selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini. Dalam waktu yang tidak lama, penyidik akan menyerahkan berkas perkara beserta dengan tersangka untuk dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan/persidangan dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Kami meminta dukungan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini karena kerugian keuangan negara yang sangat besar, sehingga merugikan masyarakat dan perekonomian di Provinsi Papua.
Demikian disampaikan untuk perkembangan penyidikan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Terima kasih.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung