Jaksa Agung Muda Pidana Militer Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan JAMPIDMIL

JAM-Pidmil Dr. Wahyoedho Indrajit melantik pejabat eselon II, III, dan IV dalam Acara Pelantikan, Pengambilan Sumpah, dan Serah Terima jabatan di lingkungan JAM-Pidmil
KEJAKSAANNEWS | JAKARTA - Bertempat di Lantai 10 Gedung Menara Kartika, Selasa (1/8), Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Dr. Wahyoedho Indrajit melantik pejabat eselon II, III, dan IV dalam Acara Pelantikan, Pengambilan Sumpah, dan Serah Terima jabatan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL).
Pejabat yang dilantik pada hari ini adalah sebagai berikut:
1. Laksamana Pertama Farid Maruf, S.H., M.H. sebagai Direktur Penindakan pada JAMPIDMIL.
2. Kolonel Sus Daswanto, S.H., M.Kn. sebagai Kepala Sub Direktorat Penindakan pada JAMPIDMIL.
3. Kolonel Laut Totok Sumarsono, S.H., M.H., M.Tr. Hanla. sebagai Kepala Sub Direktorat Koordinasi Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Direktorat Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi pada JAMPIDMIL.
4. Inne Elaine, S.H. sebagai Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Laporan Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian pada Sekretariat JAMPIDMIL.
JAM-Pidmil menyampaikan selamat datang dan selamat bergabung kepada seluruh pejabat yang baru dilantik. Ia berharap agar seluruh pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Dalam amanatnya, JAM-Pidmil menjelaskan bahwa organisasi JAMPIDMIL adalah sebuah nomenklatur baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2021. JAMPIDMIL bertugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan, meliputi koordinasi teknis penuntutan perkara yang dilakukan oleh Oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
JAM-Pidmil menekankan pentingnya sinergitas dan kerjasama antara Kejaksaan dan TNI dalam memperkuat penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia juga menyoroti relasi kelembagaan yang kuat antara Jaksa dan Oditurat dalam bidang penegakan hukum, yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Pada kesempatan tersebut, JAM-Pidmil memberikan pesan kepada pejabat yang baru dilantik agar menjalankan tugas dengan kehati-hatian, profesionalisme, dan integritas untuk mencapai penegakan hukum yang tuntas dan memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari setiap perkara. Selain itu, ia juga berterima kasih kepada pejabat lama atas pengabdian dan dukungan selama bertugas.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung