Terkait Kasus Mafia Tanah, Kejati Sulsel Geledah Kantor BBWS Pompengan dan BPN Wajo

Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan di Kantor BBWS Pompengan dan BPN Wajo.
KEJAKSAANNEWS | MAKASSAR - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada dua tempat berbeda, Rabu (2/8).
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-128/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 dan Penetapan Penggeledahan Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Mks tanggal 01 Agustus 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Dua tempat yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo.
Penggeledahan dilakukan secara serentak mulai pukul 13.00 WITA di kedua lokasi tersebut. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti terkait dugaan mafia tanah pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo pada tahun 2021.
Dari Kantor SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Pompengan, tim penyidik berhasil menyita 89 bundel dokumen yang mencakup tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah, daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng, laporan penilaian pengadaan jasa penilai, hingga dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi.
Sementara itu, dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo, tim penyidik menyita 13 bundel dokumen yang terdiri dari dokumen ex kawasan hutan nomor urut 1 – 200, daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng, kuitansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional, validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang, dan peta bidang tanah. Selain itu, juga disita 4 unit CPU computer, 1 unit laptop, dan 4 unit handphone.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya menegaskan agar seluruh saksi dan pihak terkait tidak merintangi atau mengagalkan penyidikan tersebut. Ia menegaskan bahwa tim penyidik tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku sesuai dengan pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga menghimbau kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan atau mencoba mengurus atau menawarkan penanganan tindak pidana korupsi ini. Penyidikan akan terus berjalan dan tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung