Implementasi INSJA Nomor 5 Tahun 2023, Puspenkum Kejagung Sosialisasi Program Jaga Desa di Sumut

Puspenkum Kejagung melaksanakan kunjungan kerja dengan tujuan memberikan sosialisasi tentang Program
KEJAKSAANNEWS | SUMUT - Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung melaksanakan kunjungan kerja dengan tujuan memberikan sosialisasi tentang Program "Jaga Desa" atau Jaksa Garda Desa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui Program Jaga Desa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana, menginisiasi kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta sosialisasi Jaga Desa, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pengelolaan dana desa, mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut, dan meningkatkan ketaatan hukum bagi perangkat desa dalam menjalani hak, kewajiban, serta tugas-tugas dan fungsi dalam pemerintahan desa.
Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Puspenkum, menjadi narasumber utama dalam sosialisasi ini. Ia menyampaikan materi terkait aturan dalam pengelolaan dana desa, tugas pokok dan fungsi kejaksaan, serta prinsip-prinsip, mekanisme, dan tahapan pengelolaan dana desa untuk mencegah penyalahgunaan.
Ia mengimbau kepada perangkat desa agar selalu mengikuti aturan dan mekanisme sesuai Undang-Undang yang berlaku, sehingga pengelolaan dana desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat dan pembangunan desa dapat berjalan dengan baik.
Selain sosialisasi program Jaga Desa, kunjungan kerja jajaran Puspenkum juga dilakukan untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan atau program kerja, khususnya dalam pelaksanaan program Prioritas Nasional seperti "Jaksa Sahabat Masyarakat."
Rencana Aksi Nasional, Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik (PIP), pengelolaan pemberitaan, website, dan media sosial, serta pelayanan dan pengelolaan pengaduan Masyarakat (SP4N-Lapor) juga menjadi fokus penilaian.
Dalam upaya mewujudkan desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat dengan mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum juga memberikan penyuluhan hukum lain dalam rangka Aparatur Desa melek hukum. Semua kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan desa yang tentram, harmonis, damai, serta sejahtera.
Kunjungan kerja Pusat Penerangan Hukum di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang melibatkan beberapa pejabat, termasuk Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Kepala Sub Bidang Kehumasan, Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah, dan Kepala Sub Bagian Sunproglaptau.
Turut hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang beserta jajaran, serta Kepala Desa dan perangkat desa setempat. Semoga kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa di Sumatera Utara.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung