Tim Tangkap Buronan Kejagung Berhasil Amankan Tersangka DPO Korupsi di Bandar Lampung

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
KEJAKSAANNEWS | BANDAR LAMPUNG - Pada Selasa, 8 Agustus 2023, sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Penggerebekan tersebut dilakukan di Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Identitas Tersangka yang berhasil diamankan adalah: AP (42), tinggal di Komplek Transmigrasi RT 04, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Bangka Barat, Pekerjaan: Pegawai Honorer Lepas (PHL) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor: PRINT-05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret, AP merupakan TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman Transmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.468.860.000.
AP berhasil diamankan setelah sebelumnya tidak hadir saat dipanggil oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Kehadiran AP tidak terdeteksi pada alamat yang diketahui dan akhirnya namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Proses pengamanan berlangsung dengan baik dan lancar. Tersangka AP bersikap kooperatif selama proses penangkapan. Setelah berhasil diamankan, Tersangka AP dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk proses serah terima.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta semua jajaran untuk terus memantau dan mengambil tindakan cepat dalam menangkap buronan yang masih bebas berkeliaran. Upaya ini dilakukan untuk menegakkan kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Jaksa Agung menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para pelaku kejahatan yang ingin menghindari tanggung jawab hukum.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung