Ini Tanggapan Kejagung Atas Putusan Kasasi Ferdy Sambo CS

Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung RI baru-baru ini mengumumkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dikeluarkan pada hari Selasa, 8 Agustus 2023.
KEJAKSAANNEWS | JAKARTA - Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung RI baru-baru ini mengumumkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dikeluarkan pada hari Selasa, 8 Agustus 2023.
Putusan tersebut mencakup beberapa perkara dengan nomor dan terdakwa yang berbeda, di antaranya:
- Nomor Perkara: 813K/Pid/2023 atas nama Terdakwa FERDY SAMBO dengan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup.
- Nomor Perkara 814K/Pid/2023 atas nama Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dengan vonis hukuman pidana 8 tahun penjara.
- Nomor Perkara 815K/Pid/2023 atas nama Terdakwa KUAT MA’RUF dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara.
- Nomor Perkara 816K/Pid/2023 atas nama Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara.
Dalam siaran pers yang dirilis oleh Kejaksaan Agung, beberapa poin penting terkait putusan Kasasi tersebut disampaikan: Kejaksaan Agung mencatat dan menghormati putusan Mahkamah Agung terhadap para terdakwa. Putusan ini mengonfirmasi Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu pasal primair tentang pembunuhan berencana, sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Fakta hukum dan pertimbangan hukum yang dijabarkan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diperhitungkan dan diakomodir dalam Putusan Kasasi. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara ini.
Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 263 Ayat (1), (2), dan (3) KUHAP, yang mencakup beberapa alasan seperti adanya keadaan baru yang kuat dugaannya, pernyataan bertentangan dalam putusan, dan kekeliruan hakim dalam putusan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini mengugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Agung menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut putusan Kasasi tersebut setelah menerima salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung