Mengenali Radikalisme dan Terorisme
Kejati Riau Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA YKPP Dumai

Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Aula Sekolah Menengah Atas (SMA) YKPP Dumai.
KEJAKSAANNEWS | DUMAI - Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Aula Sekolah Menengah Atas (SMA) YKPP Dumai. Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.
Dalam acara tersebut, materi yang diangkat adalah "Kenali Radikalisme dan Terorisme", diikuti oleh sebanyak 50 siswa/i, Rabu (9/8).
Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai pentingnya mengenali dan memahami bahaya radikalisme serta terorisme, serta bagaimana cara mencegahnya. Para siswa diajak untuk lebih peka terhadap isu-isu tersebut guna menjaga keamanan dan ketentraman dalam kehidupan sehari-hari.
Hadir dalam acara ini beberapa tokoh penting, antara lain:
1. Taufikul Amri, SH - Jaksa Fungsional bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau.
2. Sukatmini, SH., MH - Jaksa Fungsional bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau.
3. Ahmad Yunis, SH - Staff bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau.
4. Desmirza Hanum, SH - Fungsional Analis Hukum Ahli Pranata bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau.
5. Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) YKPP Dumai - Yessi Elfiza, S. Pd.
6. Guru-guru dan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) YKPP Dumai.
7. Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) YKPP Dumai, Yessi Elfiza, S. Pd, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim penerangan hukum dari Kejaksaan Tinggi Riau. Ia mengharapkan siswa/siswi dapat mendengarkan materi dengan serius guna memahami bahaya radikalisme dan terorisme.
Dalam sesi penyuluhan, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Taufikul Amri, SH, memaparkan materi yang mencakup pengertian radikalisme dan terorisme, latar belakang munculnya gerakan radikalisme, serta upaya penanggulangan terorisme. Dia menjelaskan bahwa radikalisme adalah pandangan atau gerakan yang menolak tatanan sosial dan politik yang ada melalui kekerasan, sementara terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menciptakan ketakutan dan kerusakan.
Narasumber juga menyoroti pentingnya karakter keagamaan yang moderat, menerima pluralitas pemikiran, serta upaya mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi sebagai langkah pencegahan terhadap fenomena ini.
Acara Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini mendapat antusias tinggi dari siswa/i, yang secara aktif bertanya dan berdiskusi tentang materi yang disampaikan. Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan inisiatif Kejaksaan Agung RI yang bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada generasi muda, sehingga mereka dapat menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan berkomitmen menjaga kedamaian dan keamanan.
Seluruh kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta diharapkan memberikan dampak positif dalam membangun kesadaran dan pemahaman terhadap isu radikalisme dan terorisme di kalangan para siswa/i.
Editor :Yefrizal
Source : Kejati Riau