Jaksa Penyidik Kejagung Lakukan Serah Terima Tahap II Kasus Korupsi Infrastruktur BTS 4G
Di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, Senin (11/9), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung melaksanakan serah terima Tahap II Kasus Korupsi Infrastruktur BTS 4G.
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, Senin (11/9), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam tahap II atas berkas perkara Tersangka WP.
Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode tahun 2020 hingga 2022.
Tersangka WP diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang juga digabungkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Serah terima tanggung jawab ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik, yang akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk melengkapi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain serah terima berkas perkara dan tanggung jawab, terdapat juga perhatian khusus terkait dengan uang sebesar Rp27 miliar yang sebelumnya diserahkan oleh saksi MI, yang merupakan penasehat hukum Tersangka IH, pada tanggal 23 Juli lalu. Uang tersebut telah disita oleh pihak berwenang dan saat ini menjadi barang bukti dalam perkara yang melibatkan Tersangka WP.
Pihak berwenang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal usul perolehan dan maksud diserahkannya uang tersebut dalam proses persidangan selanjutnya. Kasus ini terus dipantau oleh Kejaksaan Agung guna memastikan keberlanjutan penyelidikan dan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung