Asdatun kejati Riau Hadiri Monev Sinergi Forkowas dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan
Asdatun Kejati Riau, Meilinda, SH.,MH, yang mewakili Kajati Riau, Dr. Supardi, dalam acara Forum Koordinasi Pengawasan Dan Pemeriksaan Kepatuhan Program JKN-KIS Provinsi Riau.
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU - Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Meilinda, SH.,MH, yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Supardi, dalam acara Forum Koordinasi Pengawasan Dan Pemeriksaan Kepatuhan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Provinsi Riau, Selasa (12/9).
Acara yang berlangsung di Hotel Premiere Pekanbaru ini juga dihadiri oleh Deputi Direksi Wilayah II BPJS Kesehatan, dr. Eddy Sulistijatno Hadie, MM, AAK, CHRPE, CGRCP, beserta berbagai pihak yang terkait dalam forum tersebut.
Kegiatan yang berfokus pada monitoring dan evaluasi sinergi Forkowas (Forum Koordinasi Pengawasan) serta pemeriksaan kepatuhan pada Semester I Tahun 2023 mengungkapkan data yang menarik. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan mencakup seluruh penduduk di Riau telah mencapai tingkat cakupan sebesar 82,48%, dengan 74,08% tingkat keaktifan peserta. Terdapat tren pertumbuhan yang cukup signifikan dalam kepesertaan, meskipun masih ada kendala berupa tunggakan mencapai Rp. 359 juta selama periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2023. Hal ini menjadi beban anggaran pembiayaan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan di wilayah Riau.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Supardi, yang diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau, Meilinda, SH.,MH, memberikan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kepesertaan pekerja. Beberapa upaya yang dapat dilakukan mencakup:
1. Sosialisasi: Melakukan sosialisasi kepada Badan Usaha, Asosiasi, Kementerian, dan Lembaga terkait.
2. Kemitraan: Membangun kemitraan untuk mendukung perluasan rekrutmen peserta, terutama dalam hal kepatuhan pendaftaran pekerja oleh badan usaha dan pembayaran iuran.
3. Dukungan Pemerintah Daerah: Mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberlakukan sanksi terhadap ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan jaminan sosial nasional.
4. Saran dan Pendapat: Memberikan saran dan pendapat dalam rangka perbaikan program BPJS Kesehatan di masa yang akan datang.
Kejaksaan Tinggi Riau sebagai Pengacara Negara terus memberikan dukungan untuk kelancaran dan optimalisasi pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan, terutama dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran dan mengurangi tunggakan melalui pemberian bantuan hukum, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Sinergi Forkowas dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Wilayah II Semester I Tahun 2023 berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, menandai langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program JKN-KIS di Provinsi Riau.
Editor :Yefrizal
Source : Kejati Riau