Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di PT Sigma Cipta Caraka

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka, periode tahun 2017 hingga 2018.
Kelima saksi yang diperiksa adalah:
1. YS, Branch Manager PT Artolite Indah Mediatama.
2. RWK, Direktur PT Indoserena Dwi Makmur.
3. NP, Senior AM III Telkom.
4. AI, OSM Bidding Management Telkom.
5. TS, Manager PT Putra Makmur Sejahtera.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait rekayasa proyek fiktif di PT Sigma Cipta Caraka pada tahun 2017 hingga 2018. Langkah ini diambil untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang diselidiki.
Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses pemeriksaan ini dilakukan dengan itikad baik dan dilandasi oleh prinsip keadilan. Keberlanjutan penyidikan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor bisnis dan proyek-proyek yang melibatkan perusahaan-perusahaan terkemuka.
Pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung