Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ kepada Tersangka Pencurian Handphone di Pekanbaru
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI memberikan persetujuan dengan pertimbangan telah memenuhi aturan yang berlaku kepada Tersangka Pencurian Handphone di Pekanbaru.
PEKANBARU - Seorang tersangka yang ditangkap karena mencuri handphone di Pekanbaru mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
Kejadian bermula pada Senin, 28 Agustus 2023, di jalan Melur nomor 13 RT 04 RW 04 kelurahan Padang Terubuk kecamatan Senapelan kota Pekanbaru.
Saksi, Farhan Abdillah Sabrian, sedang berjaga di kedai milik neneknya ketika handphone miliknya, I Phone 12 Pro Max warna pacific blue, dicuri oleh seorang tersangka yang kemudian tertangkap oleh anggota kepolisian Polsek Senapelan pada tanggal 4 September 2023.
Tersangka, setelah tertangkap, mengakui perbuatannya dan membawa handphone tersebut ke counter dengan niat untuk menginstal agar iCloud dari handphone tersebut terbuka, namun usahanya ditolak oleh pihak counter. Pada saat hendak mengembalikan handphone, tersangka ditangkap oleh polisi.
Berdasarkan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI memberikan persetujuan dengan pertimbangan telah memenuhi aturan yang berlaku.
Beberapa alasan penghentian penuntutan tersebut antara lain karena tersangka telah meminta maaf kepada korban, korban memberikan maaf kepada tersangka, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa syarat.
Alasan lain yang menjadi pertimbangan adalah bahwa tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta masyarakat merespons positif terhadap keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru kemudian menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai wujud kepastian hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Editor :Yefrizal
Source : Kejati Riau