Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Perpajakan

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan yang Dilakukan Oknum Pajak
PALEMBANG - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan yang Dilakukan Oknum Pajak pada rentang tahun 2019 hingga 2021.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 11/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023 tanggal 15 November 2023 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-2096/L.6.5/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023.
Tim Penyidik fokus melakukan penggeledahan pada beberapa lokasi terkait, antara lain:
1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur di GKN Palembang
2. Rumah Tersangka RFG
3. Rumah Tersangka NWP
4. Rumah Saksi NR di Jaka Permai Palembang
5. PT. TJONG SANTOSA ABADI Jl. Mayor Ruslan Palembang/ Jl. Nungcik Pasundan Palembang
6. Kantor PT. Heva Petroleum Energi Jl. Sukabangun II Palembang
7. Saksi N (PT. Rizki Jaya Utama) Jl. Pangeran Ayin Griya De Pangeran Kab. Banyuasin/ Jl. Sako Raya Kota Palembang/ Jl. Residen A. Rozak Kota Palembang
8. Ruang Juara (Dekat Kantor Luran KM 5 Letnan Murot
9. Kantor PT. Lematang Enim Energi Jl. Mayor Ruslan Bumi Serasan Damai Kabupaten Muara Enin
Dari hasil penggeledahan tersebut, dilakukan penyitaan terhadap sejumlah data, dokumen, barang bukti elektronik, surat, dan benda lainnya yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Tahun 2019 hingga 2021.
Ketua Tim Penyidik menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Tim berkomitmen untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan korupsi perpajakan yang melibatkan oknum pajak pada periode tersebut.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung