Kajati Jatim Prihatin dan Sikapi Tindakan OTT di Kejaksaan Bondowoso

Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH., MH., mengungkapkan keprihatinannya terkait dengan peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua oknum Kejaksaan di Bondowoso.
SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) mengungkapkan keprihatinannya terkait dengan peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua oknum Kejaksaan di Bondowoso.
Dalam sebuah pernyataan kepada media pada hari ini, Kajati Jatim menyampaikan permohonan maaf atas ketidakmampuannya memberikan jawaban instan terkait peristiwa tersebut.
"Pertama-tama kami menyampaikan permohonan maaf, mengingat pertanyaan sahabat-sahabat media tidak bisa kami jawab secara instan seperti biasanya karena meski bagaimanapun kami tetap harus menunggu petunjuk Pimpinan meskipun pada prinsipnya kami tetap ingin istiqomah dapat menjalankan amanah jabatan dengan baik dan tetap menjadi mitra yang dapat bersinergi dengan sahabat-sahabat media semuanya," ungkap Kajati Jatim.
Kajati Jatim mengisyaratkan bahwa meskipun harus menunggu petunjuk lebih lanjut, namun pihaknya sangat prihatin dan telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan di Jawa Timur akan pentingnya menjaga moralitas, integritas, dan selalu memiliki sense of crisis yang tinggi dalam melaksanakan tugas.
"Saya selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran agar memiliki sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik di dalam dirinya masing-masing khususnya terkait dengan kapan mengambil sikap dan sikap apa yang tepat untuk diambil ketika melaksanakan tupoksinya masing-masing," tambahnya.
Terlepas dari keprihatinan tersebut, Kajati Jatim menegaskan bahwa tindakan OTT yang dilakukan oleh KPK sangat baik untuk membersihkan internal Kejaksaan. Beliau mengutip pernyataan Jaksa Agung RI yang secara tegas menyampaikan bahwa tindakan tersebut adalah langkah positif untuk menjaga integritas Kejaksaan.
"Oleh karena itu, saya berpendapat kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya," jelas Kajati Jatim.
Untuk memastikan kelancaran proses pemeriksaan, Kajati Jatim akan mengusulkan kepada pimpinan agar kedua oknum Jaksa tersebut diberhentikan sementara. Langkah ini diambil agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar tanpa hambatan, terutama jika yang bersangkutan masih berstatus pegawai Kejaksaan.
"Saya selaku Kajati Jatim akan segera mengusulkan kepada Pimpinan agar terhadap kedua orang oknum tersebut kami usulkan untuk diberhentikan dengan sementara agar proses pemeriksaan dalam setiap tahapannya dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan," tutup Kajati Jatim.
Langkah-langkah administratif juga telah diambil dengan penerbitan Surat Perintah (SP) dan penunjukan Asisten Pengawasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Bondowoso untuk menjaga kelancaran kegiatan tupoksi dan pelayanan kepada masyarakat.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung