Kejati Riau Tahan 2 Tersangka Korupsi Terkait Penanganan Kasus Narkotika

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap dua tersangka, Sdr. BA dan Sdri. SH
PEKANBARU - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap dua tersangka, Sdr. BA dan Sdri. SH, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika.
Pada Senin, 20 November 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa Saksi BA dan Saksi SH terkait kasus pidana korupsi yang melibatkan Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.
Setelah pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan ekpose dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan memadai dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kemudian, Tim Penyidik menetapkan Sdr. BA dan Sdri. SH sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk – 05 dan Tap.Tsk – 06 tanggal 20 November 2023.
Setelah pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap Tersangka BA di Rutan Polda Riau dan Tersangka SH di rumahnya di Jalan Tj. Raya No. 12 Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Provinsi Riau.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, dengan pertimbangan subjektif melibatkan potensi pelarian, penghilangan barang bukti, atau tindak pidana kembali, serta pertimbangan objektif mengenai ancaman di atas 5 tahun penjara.
Menanggapi situasi ini, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan bahwa penahanan dilaksanakan dengan aman, tertib, dan lancar. Terhadap Tersangka SH, penahanan dilakukan di rumah dengan pertimbangan khusus, termasuk permohonan keluarga, jaminan dari keluarga, kerjasama tersangka, kondisi kehamilan, dan memiliki anak berumur 4 tahun.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan dan ketertiban hukum.
Editor :Yefrizal
Source : Kejati Riau