Digelar secara Virtual
Asintel Kejati Riau Ikuti Bimtek Pembangunan Strategis Tahun 202 bersama JAM-Intelijen

Asisten Intelijen Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Marcos M. M. Simaremare, S.H., M. Hum, mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Pembangunan Strategis Tahun 2023, Marcos M. M. Simaremare, S.H., M. Hum, mengikuti Kegiatan Bimbi
PEKANBARU - Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Marcos M. M. Simaremare, S.H., M. Hum, mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Pembangunan Strategis Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (21/11).
kegiatan bimtek tersebut berlangsung di Ruang Rapat bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dan diikuti Kasi B bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Sonang Simanjuntak, SH., MH, beserta sejumlah Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Dr. Reda Manthovani, SH.,LLM. Dalam sambutannya, Dr. Reda Manthovani menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis dan penguatan iklim investasi.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI menyoroti Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis, dengan tujuan mencegah penyalahgunaan kewenangan Kejaksaan untuk kepentingan pribadi, terutama menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
"Perlu kiranya dilaksanakan dengan merujuk sesuai ketentuan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengamanan Pembangunan Strategis. Agar tidak memanfaatkan tupoksi Kejaksaan dalam PPS untuk mencari uang demi kepentingan atau keuntungan pribadi, karena menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 masing-masing pihak akan saling mengawasi. PPS dilakukan terhadap PSN dan PSD," ungkap Dr. Reda Manthovani.
Dr. Reda Manthovani juga menegaskan bahwa Pelaksanaan PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis) hanya dapat dilakukan atas permohonan dari Pemohon. Proses PPS ini menilai adanya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap personil, materiil/aset, atau hambatan birokratis yang disebabkan oleh kekosongan, ketidakjelasan, dan/atau tumpang tindih ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI juga menekankan bahwa kegiatan PPS dilaksanakan oleh satuan kerja pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Dengan demikian, diharapkan kegiatan ini dapat memberikan panduan yang efektif dalam mendukung pembangunan strategis dan keamanan nasional.
Kegiatan Bimbingan Teknis Pembangunan Strategis Tahun 2023 secara virtual berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Para peserta terlibat aktif dalam diskusi dan mendapatkan wawasan yang berharga untuk mendukung peran Kejaksaan dalam mengamankan pembangunan strategis di wilayahnya.
Editor :Yefrizal
Source : Kejati Riau