Jaksa Agung RI Setujui Penghentian Penuntutan untuk 3 Kasus Melalui Keadilan Restoratif

Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, memberikan persetujuan terhadap penghentian penuntutan untuk tiga kasus melalui pendekatan keadilan restoratif.
PEKANBARU - Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, memberikan persetujuan terhadap penghentian penuntutan untuk tiga kasus melalui pendekatan keadilan restoratif. Keputusan ini diumumkan pada Selasa, tanggal 21 November 2023.
Tiga tersangka yang mendapatkan penghentian penuntutan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pathul Zanah binti Asikin dari Kejaksaan Negeri Balangan, disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) atau Kedua Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Melchior Renold Nyortetma dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
3. Firdaus Kamil alias Daud bin Kamil dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu, disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif termasuk telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf, dan korban memberikan permohonan maaf. Selain itu, beberapa faktor seperti tidak pernah dihukum sebelumnya, tindakan pidana pertama kali, ancaman pidana yang tidak lebih dari 5 tahun, janji tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta kesepakatan sukarela antara tersangka dan korban untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan juga menjadi pertimbangan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai upaya nyata dalam memberikan kepastian hukum.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung