Kejati Riau Tetapkan Tersangka terkait Dugaan Korupsi di Bank Riau Kepri Syariah Inhu

Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi AR dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengambilan dana nasabah dan uang kas dengan tindakan fraud di Kantor BRKS Inhu.
PEKANBARU - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi AR dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengambilan dana nasabah dan uang kas dengan tindakan fraud di Kantor Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan, Rabu (22/11).
Pemeriksaan tersebut berlangsung dalam rangka penyelidikan yang telah dilakukan sejak tanggal 30 Juli 2018 hingga 05 Mei 2023.
Setelah pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau Tetapkan Tersangka dan Lakukan Penahanan terkait Dugaan Korupsi di Bank Riau Kepri Syariah Riau melaksanakan ekpose (gelar perkara) dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan cukupnya dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Sebagai hasilnya, Sdr. AR resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk – 09 / L.4.5 / Fd.1 / 11 / 2023 tanggal 22 November 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menjalankan penahanan terhadap Tersangka AR berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT – 11/L.4.5/RT.1/Fd.1/11/2023 tanggal 22 November 2023.
Peranan Tersangka AR selama periode 30 Juli 2018 hingga 5 Mei 2023 di Kantor Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan melibatkan pengambilan dana nasabah dan uang kas dengan tindakan fraud. Tindakan tersebut mencakup pengambilan dana dari rekening nasabah sebesar Rp. 5.254.771.304,00 dan pengambilan fisik uang kas kantor bank sebesar Rp. 2.210.537.000,00.
Dugaan korupsi yang dilakukan oleh AR tersebut diperkirakan telah merugikan Negara, khususnya Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan, sebesar Rp. 7.465.308.304,-.
Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menghindari potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap Tersangka AR di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Tersangka AR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Proses penahanan tersebut dilaksanakan dengan aman, tertib, dan lancar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Editor :Yefrizal
Source : Kejati Riau