Koordinator Intelijen Kejati Riau Sampaikan Penyuluhan Hukum Netralitas ASN di Pemilu 2024
di Grand Ballroom Hotel Grand Meranti dilakasanakan kegiatan penyuluhan hukum yang dihadiri oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Agus Taufikurrahman
SIGAPNEWS.CO.ID | SELATPANJANG - Bertempat di Grand Ballroom Hotel Grand Meranti dilakasanakan kegiatan penyuluhan hukum yang dihadiri oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Agus Taufikurrahman, S.H., M.H, Kamis (23/11).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman hukum terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Tahun Politik 2024.
Acara ini dihadiri oleh Plt. Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya netralitas ASN dalam mendukung kelancaran proses demokrasi. Ia menyampaikan bahwa aturan terkait netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 dan terbaru, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/BKPSDM-PPD/IX/2023/1124 tentang Netralitas Bagi ASN dan Tenaga Non PNS Yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri) berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penutup sambutannya, Plt. Bupati mengucapkan terima kasih kepada narasumber atas pemahaman dan pencerahan yang telah diberikan. Ia juga mengajak seluruh pejabat dan hadirin untuk mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya, sehingga penyuluhan hukum ini dapat berjalan sesuai harapan.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu 2024. Ini sebagai bentuk keseriusan dan komitmen para ASN dalam menjaga netralitasnya.
Narasumber utama, Agus Taufikurrahman, S.H., M.H dari Kejaksaan Tinggi Riau, menyampaikan materi terkait penyebab eksternal dan internal ASN tidak netral dalam konteks politik. Ia juga menggarisbawahi pentingnya netralitas ASN sebagai prasyarat utama untuk pelaksanaan fungsi ASN dengan efektif.
Pada akhir sesi, disampaikan bahwa ketentuan pidana terkait ASN dalam Pemilu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 488 sampai dengan Pasal 548.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam memberikan pemahaman aturan yang berlaku bagi ASN saat Pemilu 2024. Diharapkan, informasi ini dapat mencegah pelanggaran dan menjaga integritas ASN selama proses demokrasi berlangsung. Turut hadir pula dalam kegiatan ini beberapa pejabat tinggi daerah, anggota legislatif, serta perwakilan kepolisian dan kejaksaan setempat.
Editor :Yefrizal