JAM-Intelijen Dr Reda Manthovani: Wujudkan Netralitas Penegakan Hukum Melalui Sentra Gakkumdu

JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani menyampaikan pemaparan pada acara Rapat Koordinasi Bidang Nasional (RAKORBIDNAS) DPP-PDI.
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Reda Manthovani menyampaikan pemaparan pada acara Rapat Koordinasi Bidang Nasional (RAKORBIDNAS) DPP-PDI dengan tema "Mewujudkan Pemilu Jurdil dan Sistem Pencegahan Kecurangan Pemilu".
Dalam acara tersebut, Dr. Reda Manthovani menekankan pentingnya membangun netralitas dalam penegakan hukum, khususnya melalui Sentra Gakkumdu, untuk menciptakan pemilu yang adil dan berkeadilan.
RAKORBIDNAS DPP-PDI disoroti sebagai platform relevan dalam upaya pemerintah untuk menciptakan Pemilu yang adil, terutama bagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Dr. Reda Manthovani menjelaskan bahwa penanganan tindak pidana pemilu melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu, yang melibatkan Kejaksaan, Bawaslu, dan Polri, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada tahun 2019, Sentra Gakkumdu menangani sebanyak 2.724 laporan atau temuan, dengan 582 perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan. Dalam penanganan ini, jaksa memiliki peran sentral dari penerimaan laporan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dr. Reda Manthovani menekankan bahwa jaksa memiliki tanggung jawab untuk menyamakan persepsi dan memahami penanganan perkara secara seragam.
Menyikapi penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Jaksa Agung telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Instruksi tersebut menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna mendukung pemilu yang profesional, netral, objektif, dan terpercaya.
Dr. Reda Manthovani juga menyampaikan bahwa dalam penegakan hukum terkait penanganan tindak pidana pemilu, jaksa telah diperintahkan untuk menunda proses pemeriksaan terhadap laporan dugaan kontestasi pemilu/pemilihan. Langkah ini diambil untuk menjaga netralitas penegakan hukum selama proses penyelenggaraan pemilu/pemilihan.
Dalam meningkatkan efektivitas, bidang intelijen Kejaksaan juga mengoptimalkan program dan strategi, seperti Adhyaksa Command Center (ACC), edukasi politik, pertukaran informasi dengan KPU/Bawaslu RI, pengamanan pembangunan strategis, program jaga desa berbasis teknologi informasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui berbagai kegiatan.
Dr. Reda Manthovani menyimpulkan bahwa Kejaksaan akan terus memantau penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui ACC Posko Pemilu Kejaksaan, dan membuka hotline kepada masyarakat untuk melaporkan potensi pelanggaran penyelenggaraan tahapan pemilu. Kejaksaan berkomitmen untuk menjaga netralitas penegakan hukum dan memberantas tindak pidana pemilu demi terwujudnya pemilu yang jujur dan demokratis.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung