Kejagung Bersama Kejari Tarakan dan Kejari Nunukan Berhasil Pulangkan DPO Johansyah dari Malaysia
Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, bersama dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Nunukan, berhasil melakukan penjemputan terhadap Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong di Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia.
MALAYSIA - Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, bersama dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Nunukan, berhasil melakukan penjemputan terhadap Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong di Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia.
Serah terima terpidana yang sudah lama mejadi DPO ini dilaksanakan di atas kapal di Pelabuhan Tawau, Rabu (29/11).
Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong adalah Terpidana dalam kasus tindak pidana narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Negeri Tarakan. Ia ditangkap oleh pihak berwenang Malaysia karena melanggar keimigrasian negara tersebut.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor: 68/Pid.Sus/2020/PN.Tar tanggal 07 Juli 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1330/K/Pid.Sus/2021 tanggal 09 Juni 2021, Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara.
Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, sebagai Focal Point pemulangan buronan dari luar negeri, berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri Tarakan, NCB-Interpol Indonesia, dan Konsulat RI di Tawau untuk proses pemulangan Terpidana.
Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong kemudian dibawa menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nunukan guna menjalani hukuman pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung