Jaksa Penyidik Kejagung Sita Mobil Mewah Porsche Terkait Perkara BAKTI KOMINFO

JAMPIDSUS Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit mobil sedan mewah Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L yang dimiliki oleh SMR, istri dari Tersangka NPWH alias EH.
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit mobil sedan mewah Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L yang dimiliki oleh SMR, istri dari Tersangka NPWH alias EH, Kamis (30/11).
Mobil tersebut dibeli oleh Tersangka NPWH alias EH pada bulan Agustus 2023 di sebuah showroom mobil "Porsche" di Jakarta Selatan dengan harga mencapai kurang lebih Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atas nama PT LTD.
Penyitaan ini didasarkan pada alasan kuat dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari Tersangka GMS dalam bentuk USD. Uang tersebut diduga kemudian ditukar di Money Changer untuk membeli mobil Porsche milik Tersangka NPWH alias EH.
Penyelidikan ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1. Tersangka NPWH alias EH diduga terlibat dalam memanfaatkan uang hasil korupsi untuk membeli aset berharga, termasuk mobil mewah tersebut.
Direktur JAMPIDSUS Kejaksaan Agung, dalam keterangannya, menyatakan bahwa penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset negara yang diduga diperoleh secara tidak sah.
"Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan dan keabsahan tindakan hukum yang diambil. Penyitaan aset ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang akan dijalankan terhadap para tersangka," ujar Direktur JAMPIDSUS.
Tim Jaksa Penyidik juga terus mengumpulkan bukti-bukti lain terkait kasus ini dan akan melibatkan pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran dan keadilan dalam penegakan hukum.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung