Jaksa Agung Muda Intelijen: 'Jaga Desa' Membangun Kesadaran Hukum dan Netralitas di Pedesaan

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Dr. Reda Manthovani, menjelaskan bahwa pembangunan desa tidak hanya mencakup sarana fisik seperti pasar, sekolah, dan tempat ibadah, tetapi juga memerlukan pembangunan non-fisik.
JAKARTA - Presiden Indonesia, sesuai dengan Nawacita, telah mengeluarkan perintah direktif untuk membangun Indonesia dari pedesaan, bagian terkecil dan terdepan dalam pelayanan masyarakat. Dengan lebih dari 80.000 desa di Indonesia, terdapat tantangan unik karena aparaturnya memiliki latar belakang, budaya, dan pendidikan yang beragam.
Untuk mengatasi hal ini, Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2023, yang dikenal sebagai "Membangun Kesadaran Hukum dari Desa."
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Dr. Reda Manthovani, menjelaskan bahwa pembangunan desa tidak hanya mencakup sarana fisik seperti pasar, sekolah, dan tempat ibadah, tetapi juga memerlukan pembangunan non-fisik yang dapat mengawal keberlanjutan pembangunan tersebut.
Dalam wawancara dengan Tim Media Center Kejaksaan pada Minggu, 3 Desember 2023, Dr. Reda menyampaikan implementasi dari program "Jaga Desa."
"Program 'Jaga Desa' ini mencakup tiga pilar utama, yakni penyadaran hukum melalui program Luhkum, pendampingan Dana Desa melalui program Kawal Desa, dan penyelesaian konflik di desa melalui program Rumah Restoratif. Tujuannya adalah menyadarkan masyarakat akan hukum, mengawal pembangunan yang berkelanjutan, dan menangani sengketa secara lokal untuk mencegah berakhir di pengadilan," ungkap Dr. Reda Manthovani.
Dr. Reda juga menekankan peran Jaksa Garda Desa dalam mendukung program ini, menjelaskan bahwa "Jaga Desa" ada di bawah naungan Intelijen Kejaksaan sebagai leading sector.
Program ini bertujuan untuk menghindari situasi di mana kepala desa atau perangkat desa masuk penjara karena ketidaktahuan mereka, serta mencegah konflik di masyarakat yang berujung tanpa penyelesaian.
Dalam konteks Pemilu 2024, Dr. Reda menegaskan komitmen untuk mengawasi netralitas aparatur desa, mencegah godaan politik, intervensi, dan penggunaan aparatur desa sebagai alat politik. "Kejaksaan tidak akan terlibat dalam politik praktis, dan kami akan memastikan netralitas aparatur kejaksaan dalam pemilihan," katanya.
Sebagai penutup, Dr. Reda Manthovani mengajak masyarakat dan media untuk mengawasi dan mengkritisi secara konstruktif pelaksanaan Pemilu 2024. Ia mendesak agar tidak ada saling mencurigai, menyebarkan berita hoaks, atau menciptakan isu tanpa dasar yang hanya berdasarkan asumsi atau rumor tidak bertanggung jawab.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung