Kejari Terima Pelimpahan Tersangka Ferry Arfan dan BB Perpajakan Tahap II dari Kanwil DJP Jaktim

Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta telah menerima pelimpahan tersangka Tersangka dalam kasus ini adalah Ferry Arfan, Direktur PT. Eucon Transco Mandiri.
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) Tahap II dari Kanwil DJP Jakarta Timur (Jaktim) terkait penyidikan perkara perpajakan, Rabu (27/12).
Tersangka dalam kasus ini adalah Ferry Arfan, Direktur PT. Eucon Transco Mandiri.
Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, Kejari Jakarta Timur menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim. Tersangka FERRY ARFAN diduga terlibat dalam tindak pidana perpajakan dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari hingga 2019 Desember.
Ferry Arfan, selaku Direktur PT. Eucon Transco Mandiri, diduga melakukan tindak pidana tersebut yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp.10.011.387.056,- dalam kurun waktu tersebut.
Tersangka Ferry Arfan dijerat dengan Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan telah melakukan penahanan terhadap tersangka Ferry Arfan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) / T-7 Nomor : Print-25/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Penahanan ini berlaku selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024, dan tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan melanjutkan proses hukum dan penuntutan terhadap Ferry Arfan guna menegakkan keadilan dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukannya.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung