Skandal Korupsi Perumda ''Delta Tirta'' Sidoarjo, Tiga Tersangka Ditahan

Kejari Sidoarjo melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kegiatan pasang baru perumda
SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kegiatan pasang baru perumda "Delta Tirta" Sidoarjo tahun 2012-2015, Selasa (2/1). Ketiga tersangka tersebut adalah SS, J, dan SH,
Kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama antara PDAM "Delta Tirta" dengan KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) "Delta Tirta" untuk pekerjaan Pengadaan Pemasangan Baru (PASBA) Sambungan Langganan tahun 2012-2013, 2014, dan 2015. Namun, proses pemasangan tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Tersangka SS, yang saat itu menjabat sebagai Kabag Umum pada Perumda Delta Tirta Sidoarjo dan Ketua KPRI Delta Tirta, diduga membuat dan menandatangani perjanjian tanpa izin Dewan Pengawas dan Bupati Sidoarjo. Selain itu, SS juga disebut mengajukan pembayaran kepada Perumda Delta Tirta tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.
Bendahara KPRI Delta Tirta, Tersangka J, diketahui mengetahui pembayaran tagihan dobel biaya pasang baru (Pasba) dan melakukan pengembalian biaya pasba kepada PDAM Delta Tirta. Terdapat ketidakcocokan data dengan sistem CORE yang semestinya digunakan.
Sementara itu, Tersangka SH, yang menjabat sebagai Seksi Pasang Baru Sambungan Rumah, melakukan pemasangan baru tanpa melalui sistem CORE, serta melakukan penagihan dan penerimaan pembayaran dobel.
Akibat perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp. 6.123.471.730,- berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo. Para tersangka dihadapkan pada tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dapat dikenakan sanksi hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum selanjutnya akan berlanjut sesuai dengan mekanisme peradilan yang berlaku di Indonesia.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung