Kejati Kalteng Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Batubara untuk PT PLN (Persero)

Kejati Kalteng hari ini melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bahan bakar batubara untuk PT. PLN (Persero).
KALSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) hari ini melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bahan bakar batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari wilayah penambangan Kalimantan Tengah pada tahun 2022, Kamis (4/1).
Tersangka pertama adalah DPH, yang diduga mengatur pengkondisian dan bersama dengan RRH, Direktur PT. Borneo Inter Global (BIG), memasok bahan bakar batubara tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam penunjukan langsung untuk penanganan keadaan darurat pasokan batubara PLTU PT. PLN (Persero) tahun 2022. Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.1/01/2024.
Tersangka kedua adalah BLY, Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ). BLY diduga menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batubara yang dipasok oleh PT. Borneo Inter Global (BIG) ke PT. PLN. BLY ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRIN-02/O.2/Fd.1/01/2024.
Kedua tersangka memenuhi syarat penahanan yang diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penahanan dilakukan di Rutan Klas IIa Palangka Raya selama 20 hari terhitung mulai tanggal 04 Januari 2024 hingga tanggal 23 Januari 2024.
Kasus ini bermula dari surat permohonan dukungan PT. PLN (Persero) kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 31 Desember 2021, yang memohon prioritas pemenuhan pasokan batubara untuk PLTU PLN dan PLTU IPP.
Pada 25 April 2022, PT. BIG melakukan pengiriman pertama batubara ke PLTU Rembang, namun diduga spesifikasinya tidak sesuai dengan yang diminta oleh PT. PLN (Persero). Selanjutnya, pada 26 April 2022, PT. BIG dan PT. PLN (Persero) menandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara Penanganan Keadaan Darurat.
Pengiriman kedua batubara oleh PT. BIG pada 6 November 2022 juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta, dan pembayaran oleh PT. PLN (Persero) kepada PT. BIG dilakukan tanpa penyesuaian harga. Saat ini, masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung