Kejagung Lelang 6 Tas Hermes Milik Istri Terpidana Benny Tjokrosaputro

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melaksanakan lelang barang sita eksekusi berupa enam buah tas bermerek Hermes yang merupakan milik Istri Terpidana Benny Tjokrosaputro.
JAKARTA - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melaksanakan lelang barang sita eksekusi berupa enam buah tas bermerek Hermes yang merupakan milik Istri Terpidana Benny Tjokrosaputro. Tas-tas tersebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Nilai limit yang ditetapkan untuk barang sita eksekusi ini mencapai ±Rp60.000.000 untuk setiap tas bermerek Hermes. Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara Open Bidding pada Rabu, 24 Januari 2024, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Sebagai bagian dari proses lelang, barang sita eksekusi ini akan melalui tiga tahap pemasaran. Tahap I pada Selasa, 9 Januari 2024, Tahap II pada Selasa, 16 Januari 2024, dan Tahap III pada Senin, 22 Januari 2024. Pengumuman pemenang lelang akan dilakukan pada Kamis, 24 Januari 2024, pukul 14.00 WIB melalui akun lelang.go.id masing-masing peserta lelang.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pulihnya perekonomian negara dan mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Keputusan ini merupakan langkah konkrit dalam memulihkan aset negara yang terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang. (K.3.3.1)
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung