Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Emas oleh BELM Surabaya 01 Antam
Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi Dugaan Korupsi Penjualan Emas oleh BELM Surabaya 01 Antam.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi pada Kamis, 01 Februari 2023.
Pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) pada tahun 2018.
Tiga orang saksi yang diperiksa adalah sebagai berikut:
- NSW, selaku Retail Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) tahun 2017 hingga 2019.
- AHA, seorang karyawan PT Antam periode 1998 hingga 2022.
- YH, yang menjabat sebagai Trading and Service Antam pada tahun 2017 hingga 2021.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam pada tahun 2018.
Proses pemeriksaan saksi ini menjadi langkah signifikan dalam upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap kebenaran dan menindaklanjuti segala dugaan tindak pidana korupsi dengan tujuan memberikan keadilan kepada masyarakat serta menjaga integritas dan transparansi dalam penegakan hukum.
Kejaksaan Agung menekankan bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari komitmen mereka untuk menjalankan hukum dengan adil dan profesional, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (K.3.3.1)
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung