Kejati Serahkan Tersangka dan BB Terkait Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel

Kejati Sumsel melaksanakan Tahap II dengan agenda penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan tipikor terkait proyek Light Rail Transit/LRT.
PELEMBANG - Pada hari ini, Kamis (28/11/2024), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II dengan agenda penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan prasarana Kereta Api Ringan (Light Rail Transit/LRT) di Sumatera Selatan.
Proyek ini berada di bawah Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Tahun Anggaran 2016-2020.
Tersangka yang diserahkan adalah, T, Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, IJH: Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, SAP: Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, BHW: Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.
Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 November 2024 hingga 17 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Palembang.
Dalam proses ini, dilakukan penyitaan uang sebesar Rp22.591.320.000 dari tersangka BHW, yang akan dijadikan barang bukti. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa fokus utama dalam penanganan kasus korupsi ini adalah pemulihan kerugian negara, bukan sekadar jumlah tersangka.
Setelah Tahap II selesai, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Palembang. Tim JPU kini tengah mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Klas IA Palembang.
Kasus ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi serta mengutamakan pemulihan keuangan negara.
Editor :Yefrizal
Source : Humas Kejagung RI