Kejagung Tangkap DPO Tjoeng Kristanto Kasus Penipuan Rp7,8 Miliar di Surabaya

Satgas SIRI bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Negeri Surabaya, Tjoeng Kristanto (51).
Surabaya – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Negeri Surabaya, Tjoeng Kristanto (51), pada Selasa, 25 Februari 2025, pukul 13.40 WIB. Penangkapan dilakukan di Gran Pakuwon Cluster Brisbane Blok JD 12, Surabaya, Jawa Timur.
Tjoeng Kristanto merupakan terpidana kasus penipuan terkait pemesanan barang dengan pembayaran menggunakan bilyet giro (BG) dari Bank Internasional Indonesia (BII) dan Bank SBI Indonesia. Kasus yang terjadi pada tahun 2011 ini menyebabkan kerugian korban mencapai Rp7.848.717.720 (tujuh miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 688 K/PID/2016 tanggal 10 November 2016, Tjoeng Kristanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara serta membebankan biaya perkara kepada terpidana.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Setelah ditangkap, ia langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan terus berupaya menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. “Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ujar Jaksa Agung.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung