Jaksa Agung Perkuat Pengawasan Dana Desa, Sinergi dengan Kemendes PDT untuk Pembangunan Berkeadilan

Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan PKS
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan tata kelola pemerintahan desa dan penggunaan dana desa guna memastikan pembangunan yang transparan dan berkeadilan.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) di Jakarta, Kamis (27/2).
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa pengawasan dana desa adalah prioritas utama guna memastikan penggunaannya tepat sasaran, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, serta adaptasi terhadap perubahan iklim.
"Dana desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa," ujar Jaksa Agung.
Untuk mendukung pengawasan tersebut, Kejaksaan Agung memperkuat sinergi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Kolaborasi ini diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan dana desa serta mempercepat penanganan laporan dugaan korupsi.
Sebagai langkah nyata, Kejaksaan telah menginisiasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) melalui Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023. Program ini berfokus pada pendampingan perangkat desa dalam pengelolaan dana secara hukum serta membangun kesadaran masyarakat dalam mengawasi anggaran desa. Selain itu, Kejaksaan juga menyediakan platform pengaduan SP4N-LAPOR agar masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan penyimpangan.
"Keberhasilan pembangunan desa bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat dan pers yang turut mengawal transparansi dana desa," tegas Jaksa Agung.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Agung dan Kemendes PDT berharap tata kelola pemerintahan desa semakin baik, serta kesejahteraan masyarakat pedesaan dapat meningkat secara signifikan.(*)
Editor :Iskandar