Kejagung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma
JAM PIDSUS Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan, Senin (10/7) terhadap seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
KEJAKSAANNEWS | JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan, Senin (10/7) terhadap seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini terkait dengan proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada tahun 2017 hingga 2018.
Saksi yang diperiksa adalah seorang karyawan PT Prima Karya Sejahtera dengan inisial W. Pemeriksaan terhadap saksi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya tim penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada rentang waktu 2017 hingga 2018 telah menjerat beberapa tersangka, di antaranya Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR. Kejaksaan Agung melalui Tim JAM PIDSUS terus melakukan penyidikan guna mengungkap kebenaran dan memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Pemeriksaan terhadap saksi W diharapkan dapat memberikan keterangan yang relevan dan mendukung proses penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap dan menindak tindak pidana korupsi serta menegakkan keadilan dalam kasus-kasus yang merugikan keuangan negara.
Proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang melibatkan PT Graha Telkom Sigma (GTS) akan terus berlanjut. Kejaksaan Agung akan memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, profesional, dan berlandaskan pada hukum yang berlaku guna memberikan keadilan kepada masyarakat dan negara.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung